Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan prarekonstruksi kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22 tahun), yang menimbulkan perbedaan keterangan di antara saksi-saksi. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan temuan ini setelah kegiatan prarekonstruksi.
Temuan pada Prarekonstruksi
- Jumlah Saksi: Sebanyak 39 saksi dihadirkan dalam prarekonstruksi. Mayoritas keterangan saksi-saksi tersebut sesuai, namun terdapat satu saksi, yaitu S, yang memberikan keterangan yang berbeda dengan lainnya.
Perbedaan Keterangan
-
Keterangan yang Disengaja: Saksi S menyebutkan adanya pemukulan terhadap korban saat berada di dekat pagar, sementara saksi lain tidak menyebutkan insiden tersebut.
-
Tindakan Selanjutnya: Polisi akan memperdalam keterangan saksi S untuk mengklarifikasi perbedaan tersebut. Meskipun telah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut belum mampu meyakinkan pihak berwenang.
Halangan oleh Satpam
- Insiden Terhalang: Dalam reka adegan prarekonstruksi, terungkap bahwa saksi berinisial T mencoba memukul korban namun dicegah oleh seorang satpam. Momen ini juga disebutkan dalam keterangan saksi kepada penyelidik sebelumnya.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meminta klarifikasi dari saksi-saksi terkait kasus ini guna mengungkap kejadian sebenarnya.