Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan rekayasa konstitusional saat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengusulan calon presiden dan wakil presiden. Usulan ini muncul setelah penghapusan ambang batas syarat calon dari UU tersebut.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan hal ini ketika membacakan pertimbangan dalam putusan perkara 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK mengabulkan gugatan tersebut dan menginginkan mekanisme yang mengatur jumlah pasangan calon untuk tetap menjaga kelancaran pemilu.
Point Penting:
-
Hak Konstitusional Partai Politik: Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
-
Tanpa Batasan Kursi DPR: Pengusulan tidak boleh berdasarkan persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
-
Pencegahan Dominasi: Gabungan partai politik tidak boleh mendominasi sehingga menyebabkan keterbatasan pasangan calon dan pilihan pemilih.
-
Sanksi Bagi Partai yang Tak Mengusulkan: Larangan mengikuti pemilu periode berikutnya bagi partai yang tidak mengajukan pasangan calon.
-
Partisipasi Publik: Rekayasa konstitusional harus melibatkan semua pihak, termasuk partai yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
MK menegaskan bahwa meski UUD NRI 1945 telah mengatur kemungkinan adanya putaran kedua dalam pilpres, kehadiran terlalu banyak pasangan calon tidak dianggap selalu positif untuk demokrasi presidensial Indonesia. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mengarah pada proses pemilu yang lebih efektif.