Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan antisipasi terhadap peredaran travel bodong selama musim mudik Lebaran 2025. Pada tanggal 26 Maret 2025, dalam operasi yang dilakukan di Pertigaan Cigadung, Pandeglang, lima kendaraan travel bodong kembali ditilang.
Tindakan Ditindaklanjuti dari Laporan Organda
Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari organisasi angkutan darat (organda) yang merasa dirugikan akibat maraknya travel bodong. Kasitlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi, menjelaskan bahwa operasi ini juga bertujuan untuk menindak jasa travel bodong yang tidak memiliki izin trayek.
Pelanggaran yang Ditemukan
Para sopir travel bodong tersebut diketahui membawa penumpang dari Jakarta ke Pandeglang dengan menggunakan mobil pribadi. Mereka melanggar dengan membawa penumpang dan barang melebihi kapasitas, sehingga menimbulkan bahaya.
Jumlah Kendaraan yang Ditilang
Sebelumnya, pada malam hari tanggal 25 Maret, sebanyak 10 kendaraan travel bodong juga telah ditindak oleh Satlantas Polres Pandeglang. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Komitmen untuk Menindak
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dan represif guna mengatasi peredaran travel bodong yang berpotensi merugikan masyarakat dan angkutan umum yang sah.