Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan meninjau kemungkinan memberikan status penduduk tetap jangka panjang (F-2) kepada warga negara Indonesia, Sugianto, yang heroik menyelamatkan penduduk selama kebakaran hutan.
Kontribusi Sugianto:
-
Tindakan Heroik: Sugianto menyelamatkan puluhan penduduk desa, termasuk lansia, ketika kebakaran hutan merambah Desa Uiseong dan desa pesisir Yeongdeok pada 25 Maret.
-
Aksi Berani: Berulang kali Sugianto berlari sambil menggendong lansia dari rumah ke rumah setelah memberi tahu warga tentang bahaya kebakaran.
-
Pengakuan Masyarakat: Warga menyatakan tanpa keberanian Sugianto, banyak nyawa tak akan tertolong.
Upaya Pemberian Status F-2:
-
Kementerian mengindikasikan peninjauan status berdasarkan kontribusi signifikan Sugianto dalam menyelamatkan nyawa serta mempertimbangkan kepentingan publik.
-
Tindakan Menteri: Status penduduk tetap jangka panjang diberikan oleh Menteri Kehakiman kepada mereka yang memberikan kontribusi bagi Korea Selatan.
Dukungan dan Penghargaan:
-
Tindakan Lainnya: Nelayan Indonesia lainnya, termasuk Leo, juga turut membantu dalam evakuasi.
-
Kunjungan Menteri: Menteri UKM dan Perusahaan Rintisan mengunjungi lokasi dan meminta bantuan untuk perpanjangan visa dan keperluan lainnya bagi nelayan asing yang menolong warga.