Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan meninjau kemungkinan memberikan status penduduk tetap jangka panjang (F-2) kepada warga negara Indonesia, Sugianto, yang heroik menyelamatkan penduduk selama kebakaran hutan.
Kontribusi Sugianto:
- 
    Tindakan Heroik: Sugianto menyelamatkan puluhan penduduk desa, termasuk lansia, ketika kebakaran hutan merambah Desa Uiseong dan desa pesisir Yeongdeok pada 25 Maret. 
- 
    Aksi Berani: Berulang kali Sugianto berlari sambil menggendong lansia dari rumah ke rumah setelah memberi tahu warga tentang bahaya kebakaran. 
- 
    Pengakuan Masyarakat: Warga menyatakan tanpa keberanian Sugianto, banyak nyawa tak akan tertolong. 
Upaya Pemberian Status F-2:
- 
    Kementerian mengindikasikan peninjauan status berdasarkan kontribusi signifikan Sugianto dalam menyelamatkan nyawa serta mempertimbangkan kepentingan publik. 
- 
    Tindakan Menteri: Status penduduk tetap jangka panjang diberikan oleh Menteri Kehakiman kepada mereka yang memberikan kontribusi bagi Korea Selatan. 
Dukungan dan Penghargaan:
- 
    Tindakan Lainnya: Nelayan Indonesia lainnya, termasuk Leo, juga turut membantu dalam evakuasi. 
- 
    Kunjungan Menteri: Menteri UKM dan Perusahaan Rintisan mengunjungi lokasi dan meminta bantuan untuk perpanjangan visa dan keperluan lainnya bagi nelayan asing yang menolong warga. 
 
				 Solusi atas Penetapan Pajak untuk Netflix
  Solusi atas Penetapan Pajak untuk Netflix