Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil terkait kasus judi online. Berikut adalah poin-poin penting dari pengungkapan tersebut:
-
Tindakan Hukum
-
Jumlah Terjerat: Sebanyak 1.918 orang dijerat dalam kasus judi online sepanjang tahun 2024.
-
Total Kasus: Polri telah menindak 4.926 kasus perjudian sepanjang tahun yang sama.
-
Penyelesaian: 3.526 kasus (71,58%) telah diselesaikan, mengalami peningkatan 39,97% dari tahun 2023.
-
Jenis Kasus: Dari kasus-kasus yang diungkap, 1.611 di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online.
-
Peran Tersangka: Para tersangka meliputi bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, dan pemain.
-
Penyelidikan: 343 kasus telah selesai diproses, sementara 1.243 kasus masih dalam proses penyidikan.
-
Pencucian Uang: Para pelaku juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera.
-
Barang Bukti: Polri menyita aset berupa bangunan, uang tunai senilai Rp 61,072 miliar, kendaraan mewah, perhiasan, dan sejumlah perangkat elektronik.
-
Pemblokiran Situs: Sebanyak 126.447 situs judi online diajukan untuk diblokir oleh kementerian terkait.
-
Sumber: Acara rilis akhir tahun yang dihadiri Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.