Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil terkait kasus judi online. Berikut adalah poin-poin penting dari pengungkapan tersebut:
- 
    Tindakan Hukum 
- 
    Jumlah Terjerat: Sebanyak 1.918 orang dijerat dalam kasus judi online sepanjang tahun 2024. 
- 
    Total Kasus: Polri telah menindak 4.926 kasus perjudian sepanjang tahun yang sama. 
- 
    Penyelesaian: 3.526 kasus (71,58%) telah diselesaikan, mengalami peningkatan 39,97% dari tahun 2023. 
- 
    Jenis Kasus: Dari kasus-kasus yang diungkap, 1.611 di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online. 
- 
    Peran Tersangka: Para tersangka meliputi bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, dan pemain. 
- 
    Penyelidikan: 343 kasus telah selesai diproses, sementara 1.243 kasus masih dalam proses penyidikan. 
- 
    Pencucian Uang: Para pelaku juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera. 
- 
    Barang Bukti: Polri menyita aset berupa bangunan, uang tunai senilai Rp 61,072 miliar, kendaraan mewah, perhiasan, dan sejumlah perangkat elektronik. 
- 
    Pemblokiran Situs: Sebanyak 126.447 situs judi online diajukan untuk diblokir oleh kementerian terkait. 
- 
    Sumber: Acara rilis akhir tahun yang dihadiri Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024. 
 
				 Kemenag Menyarankan Bipih 2025 Jadi 70%, Biaya Pendaftaran Jemaah Haji Rp 65 Juta
  Kemenag Menyarankan Bipih 2025 Jadi 70%, Biaya Pendaftaran Jemaah Haji Rp 65 Juta