Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. Mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto, termasuk dalam daftar saksi yang dipanggil. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan jadwal pemeriksaan saksi tersebut pada Selasa, 7 Januari 2025.
Daftar Saksi yang Dipanggil:
-
Aji Saputra - Mantan Analyst Direktorat PIMR.
-
Dwi Soetjipto - Mantan Dirut Utama PT Pertamina.
-
Luhur Budi Djatmiko - Mantan Dirut Umum PT Pertamina.
-
Amir Harahap - Mantan Manajer LNG Transportation-Direktorat Gas PT Pertamina.
-
Tanudji Darmasakti - Mantan SVP Gas & LNG Management PT Pertamina.
-
Hari Karyuliarto - Mantan Dirut Gas PT Pertamina.
-
Ali Mundakir - Mantan VP Corporate Communication PT Pertamina.
KPK belum merinci tentang pertanyaan apa yang akan diajukan kepada saksi-saksi tersebut, serta untuk tersangka yang mana pemeriksaan dilakukan.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Karen divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Meskipun demikian, uang penggantian kerugian negara tidak dibebankan kepada Karen melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.
Karen telah mengajukan banding dan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung, namun vonisnya tetap. KPK mengindikasikan adanya pengembangan kasus dengan penetapan tersangka baru.