Seorang pria penyandang disabilitas berinisial IWAS telah menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Polda NTB dalam penanganan kasus ini.
Rincian Kasus:
-
Tersangka: IWAS, seorang pria tunadaksa.
-
Dugaan Tindak: Pelecehan seksual terhadap belasan orang.
Apresiasi Kompolnas:
-
Pengawasan Kompolnas: Komisioner Gufron Mabruri menyatakan apresiasinya terhadap responsif dan cepatnya langkah yang diambil oleh Polda NTB. Bahkan, beberapa komisioner turun langsung ke lapangan untuk mengawasi proses penanganan kasus.
-
Harapan: Kompolnas berharap tindakan tegas dari kepolisian akan membawa keadilan bagi para korban.
Pemantauan dan Penekanan:
-
Pemantauan Langsung: Pada tanggal 11 Desember 2024, Komisioner Ida Oetari dari Kompolnas memantau langsung penanganan kasus ini di Mataram.
-
Pemenuhan Hak Korban: Selain menyoroti penegakan hukum terhadap tersangka, Kompolnas juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban.
-
Penegakan Hukum: Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, memastikan bahwa penanganan kasus IWAS dilakukan sesuai aturan dan diawasi secara internal maupun eksternal.
Kompolnas menegaskan bahwa selain menuntut keadilan, penanganan serius terhadap kasus-kasus pelecehan seksual seperti ini juga berdampak positif terhadap citra kepolisian di mata publik. Diharapkan kasus ini dapat dituntaskan dengan baik.