Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang akan dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49, atau setara dengan 70% dari total biaya.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengungkapkan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang membahas pendahuluan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1446 H (2025 M).
Kemenag terus berupaya untuk melakukan penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang adil dan transparan, demi memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah.